Tugas dan Fungsi

 

Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah

 

(1) Sekretariat Daerah merupakan unsur staf dan mempunyai tugas

membantu Wali Kota dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian

administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta

pelayanan administratif.

 

(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Sekretariat Daerah mempunyai fungsi:

a. pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah;

b. pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah;

c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah;

d. Pelayanan administratif dan pembinaan Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Daerah; dan

e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.