Tentang
PROFIL SEKRETARIAT DAERAH
Sekretariat Daerah adalah lembaga Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota. Sekretariat Daerah merupakan unsur staf dan mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 127 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Sekretariat Daerah didukung oleh sumber daya aparatur, berdasarkan data kepegawaian per Desember 2023 jumlah pegawai 182 orang
TUPOKSI SEKRETARIAT DAERAH :
1.Pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah;
2.Pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat
Daerah;
3.Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan
Daerah;
4.Pelayanan administratif dan pembinaan Aparatur
Sipil Negara pada Pemerintah Daerah; dan
5.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Wali Kota
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
SUSUNAN ORGANISASI SEKRETAIAT DAERAH
a. Sekretaris Daerah;
b. Asisten Pemerintahan dan
Kesejahteraan Rakyat, terdiri atas:
1. Bagian
Tata Pemerintahan;
2. Bagian
Hukum; dan
3. Bagian
Kesejahteraan Rakyat.
c. Asisten Perekonomian dan
Pembangunan, terdiri atas:
1. Bagian
Perekonomian;
2. Bagian
Administrasi Pembangunan; dan
3. Bagian
Pengadaan barang dan Jasa.
d. Asisten Administrasi
Umum, terdiri atas:
1. Bagian
Umum;
2. Bagian
Organisasi;
3. Bagian
Protokol dan Komunikasi Pimpinan; dan
4. Bagian Perencanaan
dan Keuangan.
DOMISILI
Sekretariat Daerah Kota Tangerang berlokasi di
Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman No 1 Tangerang
VISI DAN MISI KOTA TANGERANG 2019 - 2023
VISI “TERWUJUDNYA KOTA TANGERANG YANG SEJAHTERA,
BERAKHLAKUL KARIMAH DAN BERDAYA SAING”
MISI
Misi pembangungan Kota Tangerang Tahun 2019 – 2023
sebagai berikut :
- Bersama mengembangkan kualitas sumber daya
manusia melalui peningkatan mutu pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan
sosial dengan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan
berintegritas;
- Bersama meningkatkan pembangunan sarana dan
prasarana kota yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;
- Bersama meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang
mandiri dan berkeadilan.
Selaras dengan visi misi kota tangerang, maka
Sekretariat Daerah terkait dengan Misi Pertama Kota Tangerang yaitu : “Bersama
Mengembangkan Kualitas Sumber Daya Manusia Melalui Peningkatan Mutu Pendidikan,
Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Dengan Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan
Yang Profesional dan Berintegritas”.
Arah Kebijakan pembangunan daerah Sekretariat
Daerah Kota Tangerang Tahun 2019 - 2023 dapat diuraikan sebagai berikut :
Tabel 1.2
Tujuan, Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan dan Program
VISI
: TERWUJUDNYA
KOTA TANGERANG YANG SEJAHTERA, BERAKHLAKUL KARIMAH DAN BERDAYA SAING |
|||||
MISI
1 : Bersama
Mengembangkan Kualitas Sumber Daya Manusia Melalui Peningkatan Mutu
Pendidikan, Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Dengan Mewujudkan Tata Kelola
Pemerintahan Yang Profesional dan Berintegritas |
|||||
No. |
TUJUAN |
SASARAN |
STRATEGI |
ARAH
KEBIJAKAN |
PROGRAM |
1 |
Meningkatkan
kualitas penyelenggaraan pemerintah daerah dan pelayanan publik |
Meningkatnya
kualitas penyelenggaraan pemerintah daerah dan pelayanan publik |
Harmonisasi
kebijakan pemerintahan dan pembangunan |
Meningkatkan
pembinaan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, perekonomian dan
pembangunan daerah serta kesejahteraan rakyat |
1. Program
Penunjang Urusan Pemerintah Kabupaten/Kota 2. Program
Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat 3. Program
Perekonomian dan Pembangunan |