Tentang

PROFIL SEKRETARIAT DAERAH

 

Sekretariat Daerah adalah lembaga Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota. Sekretariat Daerah merupakan unsur staf dan mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 127 Tahun 2021  tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Sekretariat Daerah didukung oleh sumber daya aparatur, berdasarkan data kepegawaian per Desember 2023 jumlah pegawai 182 orang


TUPOKSI SEKRETARIAT DAERAH :

1.Pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah;

2.Pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah;

3.Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah;

4.Pelayanan administratif dan pembinaan Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Daerah; dan

5.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

SUSUNAN ORGANISASI SEKRETAIAT DAERAH

a.     Sekretaris Daerah;

b.     Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, terdiri atas:

1.        Bagian Tata Pemerintahan;

2.        Bagian Hukum; dan

3.        Bagian Kesejahteraan Rakyat.

c.     Asisten Perekonomian dan Pembangunan, terdiri atas:

1.        Bagian Perekonomian;

2.        Bagian Administrasi Pembangunan; dan

3.        Bagian Pengadaan barang dan Jasa.

d.     Asisten Administrasi Umum, terdiri atas:

1.        Bagian Umum;

2.        Bagian Organisasi;

3.        Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan; dan

4.        Bagian Perencanaan dan Keuangan.

 

DOMISILI

Sekretariat Daerah Kota Tangerang berlokasi di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman No 1 Tangerang

VISI DAN MISI KOTA TANGERANG 2019 - 2023

VISI “TERWUJUDNYA KOTA TANGERANG YANG SEJAHTERA, BERAKHLAKUL KARIMAH DAN BERDAYA SAING”

MISI

Misi pembangungan Kota Tangerang Tahun 2019 – 2023 sebagai berikut :

  1. Bersama mengembangkan kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan mutu pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial dengan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas;
  2. Bersama meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana kota yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;
  3. Bersama meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang mandiri dan berkeadilan.

Selaras dengan visi misi kota tangerang, maka Sekretariat Daerah terkait dengan Misi Pertama Kota Tangerang yaitu : “Bersama Mengembangkan Kualitas Sumber Daya Manusia Melalui Peningkatan Mutu Pendidikan, Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Dengan Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Profesional dan Berintegritas”.

Arah Kebijakan pembangunan daerah Sekretariat Daerah Kota Tangerang Tahun 2019 - 2023 dapat diuraikan sebagai berikut :

Tabel 1.2

Tujuan, Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan dan Program

VISI :

TERWUJUDNYA KOTA TANGERANG YANG SEJAHTERA, BERAKHLAKUL KARIMAH DAN BERDAYA SAING

MISI 1 :

Bersama Mengembangkan Kualitas Sumber Daya Manusia Melalui Peningkatan Mutu Pendidikan, Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Dengan Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Profesional dan Berintegritas

No.

TUJUAN

SASARAN

STRATEGI

ARAH KEBIJAKAN

PROGRAM

1

Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintah daerah dan pelayanan publik

Meningkatnya kualitas penyelenggaraan pemerintah daerah dan pelayanan publik

Harmonisasi kebijakan pemerintahan dan pembangunan

Meningkatkan pembinaan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, perekonomian dan pembangunan daerah serta kesejahteraan rakyat

1.  Program Penunjang Urusan Pemerintah Kabupaten/Kota

2.  Program Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat

3.  Program Perekonomian dan Pembangunan