Tentang
PROFIL SEKRETARIAT DAERAH
Sekretariat Daerah adalah lembaga Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota. Sekretariat Daerah merupakan unsur staf dan mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 127 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Sekretariat Daerah didukung oleh sumber daya aparatur, berdasarkan data kepegawaian per Desember 2024 jumlah PNS 159 orang
TUPOKSI SEKRETARIAT DAERAH :
1.Pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah;
2.Pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat
Daerah;
3.Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan
Daerah;
4.Pelayanan administratif dan pembinaan Aparatur
Sipil Negara pada Pemerintah Daerah; dan
5.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Wali Kota
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
SUSUNAN ORGANISASI SEKRETAIAT DAERAH
a. Sekretaris Daerah;
b. Asisten Pemerintahan dan
Kesejahteraan Rakyat, terdiri atas:
1. Bagian
Tata Pemerintahan;
2. Bagian
Hukum; dan
3. Bagian
Kesejahteraan Rakyat.
c. Asisten Perekonomian dan
Pembangunan, terdiri atas:
1. Bagian
Perekonomian;
2. Bagian
Administrasi Pembangunan; dan
3. Bagian
Pengadaan barang dan Jasa.
d. Asisten Administrasi
Umum, terdiri atas:
1. Bagian
Umum;
2. Bagian
Organisasi;
3. Bagian
Protokol dan Komunikasi Pimpinan; dan
4. Bagian Perencanaan
dan Keuangan.
DOMISILI
Sekretariat Daerah Kota Tangerang berlokasi di
Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman No 1 Tangerang