Tentang

PROFIL SEKRETARIAT DAERAH

 

Sekretariat Daerah adalah lembaga Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota. Sekretariat Daerah merupakan unsur staf dan mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 127 Tahun 2021  tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Sekretariat Daerah didukung oleh sumber daya aparatur, berdasarkan data kepegawaian per Desember 2024 jumlah PNS 159 orang


TUPOKSI SEKRETARIAT DAERAH :

1.Pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah;

2.Pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah;

3.Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah;

4.Pelayanan administratif dan pembinaan Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Daerah; dan

5.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

SUSUNAN ORGANISASI SEKRETAIAT DAERAH

a.     Sekretaris Daerah;

b.     Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, terdiri atas:

1.        Bagian Tata Pemerintahan;

2.        Bagian Hukum; dan

3.        Bagian Kesejahteraan Rakyat.

c.     Asisten Perekonomian dan Pembangunan, terdiri atas:

1.        Bagian Perekonomian;

2.        Bagian Administrasi Pembangunan; dan

3.        Bagian Pengadaan barang dan Jasa.

d.     Asisten Administrasi Umum, terdiri atas:

1.        Bagian Umum;

2.        Bagian Organisasi;

3.        Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan; dan

4.        Bagian Perencanaan dan Keuangan.

 

DOMISILI

Sekretariat Daerah Kota Tangerang berlokasi di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman No 1 Tangerang