Bagian Umum

TUGAS

menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Asisten Administrasi Umum dalam lingkup bidang umum yang berkenaan dengan rumah tangga dan ketatausahaan pimpinan, staf ahli, kepegawaian, serta perlengkapan.

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas, Bagian Umum mempunyai fungsi :

  1. pengoordinasian perumusan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang umum yang berkenaan dengan ketatausahaan, kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga;
  2. pengoordinasian pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang umum yang berkenaan dengan ketatausahaan, kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga;
  3. pembinaan penyelenggaraan pemerintahan dan aparatur daerah di bidang umum yang berkenaan dengan ketatausahaan, kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga;
  4. penyiapan bahan pemantauan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang  ketatausahaan pimpinan, staf ahli, kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga; dan
  5. pelaporan.