Bagian Protokol Dan Komunikasi Pimpinan

Bagian Protokol Dan Komunikasi Pimpinan

TUGAS

menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Asisten Administrasi Umum dalam lingkup hubungan keprotokolan, komunikasi pimpinan Daerah dan dokumentasi.

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan mempunyai fungsi :

  1. pengoordinasian perumusan dan pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang protokol dan komunikasi pimpinan;
  2. penyelenggaraan pelaksanaan fasilitasi keprotokolan pada penyelenggaraan rapat/pertemuan kedinasan lainnya yang memerlukan pelayanan yang bersifat protokoler;
  3. penyelenggaraan fungsi sebagai juru bicara Pimpinan Daerah;
  4. penyelenggaraan dokumentasi, peliputan dan pemberitaan kegiatan Kepala Daerah dan Sekretaris Daerah;
  5. penyiapan bahan pemantauan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang hubungan masyarakat  dan protokol; dan
  6. pelaporan.