Bagian Protokol Dan Komunikasi Pimpinan
![Bagian Protokol Dan Komunikasi Pimpinan](https://setda.tangerangkota.go.id/assets/uploads/profile_20220127_1643254528.jpeg)
TUGAS
menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Asisten Administrasi Umum dalam lingkup hubungan keprotokolan, komunikasi pimpinan Daerah dan dokumentasi.
FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan mempunyai fungsi :
- pengoordinasian perumusan dan pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang protokol dan komunikasi pimpinan;
- penyelenggaraan pelaksanaan fasilitasi keprotokolan pada penyelenggaraan rapat/pertemuan kedinasan lainnya yang memerlukan pelayanan yang bersifat protokoler;
- penyelenggaraan fungsi sebagai juru bicara Pimpinan Daerah;
- penyelenggaraan dokumentasi, peliputan dan pemberitaan kegiatan Kepala Daerah dan Sekretaris Daerah;
- penyiapan bahan pemantauan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang hubungan masyarakat dan protokol; dan
- pelaporan.