Bagian Perencanaan dan Keuangan

TUGAS

menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Asisten Administrasi Umum dalam lingkup perencanaan, keuangan dan pelaporan serta pelaksanaan verifikasi keuangan Sekretariat Daerah.

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas, Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai fungsi :

  1. pengoordinasian perumusan dan pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang perencanaan, keuangan dan pelaporan Sekretariat Daerah;
  2. penyelenggaraan penyusunan perencanaan Sekretariat Daerah;
  3. penyelenggaraan penyusunan keuangan Sekretariat Daerah;
  4. penyelenggaraan pengelolaan penatausahaan keuangan Sekretariat Daerah;
  5. penyelenggaraan laporan keuangan Sekretariat Daerah;
  6. penyelenggaraan penyusunan LKjIP Sekretariat Daerah;
  7. penyelenggaraan kegiatan verifikasi;
  8. penyiapan bahan pemantauan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan, keuangan dan pelaporan Sekretariat Daerah;dan
  9. pelaporan.