Bagian Perekonomian

TUGAS

menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Asisten Perekonomian, dan Pembangunan dalam lingkup perekonomian yang berkenaan dengan pembinaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah, serta prasarana, sarana perekonomian, pembinaan ekonomi dan pengembangan potensi daerah, pengendalian, distribusi perekonomian, sumber daya alam, perencanaan, dan pengawasan ekonomi mikro kecil.

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Bagian Perekonomian mempunyai fungsi :

  1. pengoordinasian perumusan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang perekonomian yang berkenaan dengan pembinaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah, pembinaan ekonomi, pengendalian dan distribusi perekonomian  dan sumber daya alam, perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil;
  2. pengoordinasian pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang perekonomian yang berkenaan dengan pembinaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah, pembinaan ekonomi, pengendalian dan distribusi perekonomian dan sumber daya alam, perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil;
  3. pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang perekonomian yang berkenaan dengan pembinaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah, pembinaan ekonomi,  pengendalian dan distribusi perekonomian  dan sumber daya alam, perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil;
  4. Pengoordinasian pelaksanaan kebijakan terkait monitoring, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Program Nasional di Daerah dalam bidang perekonomian yang berkenaan dengan pembinaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah, pembinaan ekonomi,  pengendalian dan distribusi perekonomian  dan sumber daya alam, perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil;
  5. penyelenggaraan pengendalian pelaksanaan Program Daerah dalam bidang perekonomian yang berkenaan dengan pembinaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah, pembinaan ekonomi,  pengendalian dan distribusi perekonomian  dan sumber daya alam, perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil;
  6. penyiapan bahan pemantauan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perekonomian, Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah, Pembinaan Ekonomi, pengendalian dan distribusi perekonomian dan sumber daya alam, perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil ; dan
  7. pelaporan.