Bagian Pengadaan Barang dan Jasa

TUGAS

memimpin, merencanakan, mengatur, dan mengendalikan seluruh kegiatan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka penyelenggaraan sebagian tugas dan fungsi Asisten Perekonomian dan Pembangunan di bidang pengadaan barang dan jasa Pemerintah Daerah.

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai fungsi :

  1. penyelenggaraan penyusunan usulan Rencana Kerja, kinerja, dan anggaran tahunan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;
  2. pengoordinasian perumusan dan pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang pengadaan barang dan jasa Pemerintah Daerah;
  3. pembinaan penyelenggaraan pemerintahan dan aparatur daerah di bidang pengadaan barang dan jasa Pemerintah Daerah;
  4. penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Daerah;
  5. penyelenggaraan pelayanan pengadaan secara elektronik;
  6. pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
  7. pengawasan dan pembinaan terhadap para Kepala Sub Bagian yang dibawahkannya;
  8. penyiapan bahan pemantauan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengadaan barang dan jasa Pemerintah Daerah;
  9. pelaporan.