Bagian Pemerintahan

Bagian Pemerintahan

TUGAS

Menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Asisten Pemerintahan  dan kesejahteraan rakyat  dalam lingkup pembinaan administrasi pemerintahan, administrasi wilayah  Kecamatan dan Kelurahan, kerjasama daerah, pemerintahan umum dan pengembangan otonomi daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, pertanahan serta kependudukan dan pencatatan sipil.

FUNGSI

  1. pengoordinasian perumusan, pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang pembinaan administrasi pemerintahan, administrasi wilayah  Kecamatan dan Kelurahan, pemerintahan umum, pengembangan otonomi daerah, kerjasama Daerah, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, pertanahan serta kependudukan dan pencatatan sipil;
  2. Pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi wilayah Kecamatan dan Kelurahan, kerjasama Daerah, pemerintahan umum, pengembangan otonomi daerah, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri,  ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, pertanahan serta kependudukan dan pencatatan sipil;
  3. Penyelenggaraan fasilitasi atas penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah di bidang  pembinaan administrasi pemerintahan, administrasi wilayah  Kecamatan dan Kelurahan, kerjasama Daerah, pemerintahan umum, pengembangan otonomi daerah, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, pertanahan serta kependudukan dan pencatatan sipil;
  4. penyiapan bahan pemantauan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang bina administrasi pemerintahan, administrasi wilayah Kecamatan dan Kelurahan, kerjasama Daerah, Pengembangan Otonomi Daerah dan Pemerintahan Umum;
  5. pelaporan.