Bagian Organisasi

TUGAS

menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Asisten Administrasi Umum dalam lingkup  kelembagaan dan analisa jabatan, ketatalaksanaan dan reformasi birokrasi, pembinaan pelayanan publik.

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas, Bagian Organisasi mempunyai fungsi :

  1. pengoordinasian perumusan dan pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang organisasi;
  2. pengoordinasian pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang organisasi;
  3. pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang organisasi;
  4. penyelenggaraan kegiatan penataan organisasi Perangkat Daerah;
  5. penyelenggaraan kegiatan analisis jabatan, analisis beban kerja dan evaluasi jabatan;
  6. penyelenggaraan kegiatan dalam rangka penyempurnaan ketatalaksanaan dan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah;
  7. penyelenggaraan kegiatan pembinaan pelayanan publik;
  8. penyiapan bahan pemantauan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Kelembagaan, Ketatalaksanaan dan Pembinaan Pelayanan Publik; dan
  9. pelaporan.