Bagian Kesejahteraan Rakyat

TUGAS

menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dalam lingkup kesejahteraan masyarakat, pembinaan mental spiritual, kerukunan kehidupan beragama, dan kesejahteraan sosial.

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi:

  1. pengoordinasian perumusan dan pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang pembinaan mental spiritual, kesejahteraan masyarakat dan kesejahteraan sosial;
  2. penyelenggaraan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Program Nasional di Daerah dalam bidang peningkatan kesejahteraan masyarakat yang berkenaan dengan pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan;
  3. penyelenggaraan pengendalian pelaksanaan Program Daerah dalam bidang peningkatan kesejahteraan masyarakat yang berkenaan dengan pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan;
  4. penyelenggaraan kegiatan penyaluran bantuan Wali Kota bagi lembaga-lembaga keagamaan, lembaga pendidikan keagamaan, sarana-sarana ibadah serta organisasi keagamaan dan pesantren;
  5. penyelenggaraan kegiatan pemantauan terhadap dinamika kehidupan beragama dan sosial budaya di Daerah;
  6. penyiapan bahan pemantauan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kesejahteraan masyarakat, kehidupan beragama dan sosial budaya; dan
  7. pelaporan.