Bagian Hukum
BAGIAN HUKUM
TUGAS
menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dalam lingkup perundang-undangan, dokumentasi, informasi dan kajian produk hukum serta bantuan hukum dan HAM.
FUNGSI
- pengoordinasian perumusan, pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang hukum;
- pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang hukum;
- penyelenggaraan kegiatan harmonisasi rancangan produk hukum daerah;
- penyelenggaraan kegiatan pengkajian produk hukum daerah;
- penyelenggaraan kegiatan pendokumentasian produk hukum daerah;
- penyelenggaraan kegiatan pembinaan dan pengembangan sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
- penyelenggaraan kegiatan penyuluhan hukum dan kegiatan pelayanan di bidang Hak Asasi Manusia skala Daerah;
- penyelenggaraan kegiatan pemberian bantuan hukum litigasi dan non litigasi;
- penyiapan bahan pemantauan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Penyusunan Produk Hukum, Informasi, Kajian Produk Hukum; dan
- pelaporan.