Bagian Hukum

BAGIAN HUKUM

TUGAS

menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dalam lingkup  perundang-undangan, dokumentasi, informasi dan kajian produk hukum serta bantuan hukum dan HAM.

FUNGSI

  1. pengoordinasian perumusan, pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang hukum;
  2. pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang hukum;
  3. penyelenggaraan kegiatan harmonisasi rancangan produk hukum daerah;
  4. penyelenggaraan kegiatan pengkajian produk hukum daerah;
  5. penyelenggaraan kegiatan pendokumentasian produk hukum daerah;
  6. penyelenggaraan kegiatan pembinaan dan pengembangan sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
  7. penyelenggaraan kegiatan penyuluhan hukum dan  kegiatan pelayanan di bidang Hak Asasi Manusia skala Daerah;
  8. penyelenggaraan kegiatan pemberian bantuan hukum litigasi dan non litigasi;
  9. penyiapan bahan pemantauan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Penyusunan Produk Hukum, Informasi, Kajian Produk Hukum; dan
  10. pelaporan.