Bagian Administasi Pembangunan

TUGAS

menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Asisten Perekonomian dan Pembangunan dalam lingkup pembinaan kegiatan pembangunan, pengendalian pembangunan, evaluasi dan pelaporan.

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas, Bagian Administrasi Pembangunan mempunyai fungsi :

  1. pengoordinasian perumusan dan pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang pembinaan kegiatan pembangunan dan pengendalian pembangunan di lingkungan Pemerintah Daerah;
  2. penyelenggaraan pembinaan dan pengendalian kegiatan pembangunan di lingkungan Pemerintah Daerah;
  3. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pembangunan di lingkungan Pemerintah Daerah;
  4. penyiapan bahan pemantauan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Pengendalian Pembangunan, Administrasi Pembangunan dan Evaluasi dan Pelaporan kegiatan pembangunan; dan
  5. pelaporan.