Asisten Perekonomian, dan Pembangunan

TUGAS

menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Sekretaris Daerah  dalam pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang perekonomian, administrasi pembangunan, pengadaan barang dan jasa dan sumber daya alam. Pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dan pemantauan, pengawasan serta evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perekonomian, administrasi pembangunan, pengadaan barang dan jasa dan sumber daya alam.

FUNGSI

untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Asisten Perekonomian dan Pembangunan mempunyai fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan tugas dan fungsi Asisten Perekonomian dan Pembangunan;
  2. penyelenggaraan penyusunan usulan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Sekretariat Daerah yang berkenaan dengan Asisten Perekonomian dan Pembangunan;
  3. penyelenggaraan koordinasi Perangkat Daerah dalam rangka perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang, perekonomian, administrasi pembangunan, pengadaan barang dan jasa dan sumber daya alam;
  4. penyelenggaraan kegiatan pembinaan administrasi dan aparatur Pemerintah Daerah di bidang perekonomian, administrasi pembangunan,  pengadaan barang dan jasa dan sumber daya alam;
  5. penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan kemampuan berprestasi para pegawai di lingkungan  Asisten Perekonomian, dan Pembangunan;
  6. penyelenggaraan rapat koordinasi diantara perangkat daerah yang sesuai dengan pembidangan tugas Asisten  Perekonomian, dan Pembangunan  berdasarkan Keputusan Wali Kota;
  7. pemantauan, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Rencana Kerja dan penggunaan anggaran tahunan Sekretariat Daerah yang berkenaan dengan Asisten Perekonomian, dan Pembangunan; dan
  8. Pelaporan.