Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat

TUGAS

membantu sebagian tugas dan fungsi Sekretaris Daerah dalam pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dan pemantauan, pengawasan serta evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang  pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat.

FUNGSI

  1. penyelenggaraan penyusunan usulan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Sekretariat Daerah yang berkenaan dengan Asisten Tata Pemerintahan;
  2. perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan tugas dan fungsi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
  3. penyelenggaraan koordinasi di antara Perangkat-Perangkat Daerah dalam rangka perumusan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat;
  4. pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah di bidang Otonomi Daerah;
  5. penyelenggaraan pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Otonomi Daerah;
  6. penyelenggaraan kegiatan pembinaan administrasi dan aparatur Pemerintah Daerah di bidang pemerintahan, hukum, dan  kesejahteraan rakyat;
  7. penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan kemampuan berprestasi para pegawai di lingkungan Asisten Pemerintahan  dan kesejahteraan rakyat;
  8. pemantauan, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Rencana Kerja dan penggunaan anggaran tahunan Sekretariat Daerah yang berkenaan dengan Asisten Pemerintahan  dan kesejahteraan rakyat;
  9. penyelenggaraan rapat koordinasi diantara perangkat daerah yang sesuai dengan pembidangan tugas Asisten Pemerintahan  dan kesejahteraan rakyat berdasarkan Keputusan Wali Kota; dan
  10. pelaporan.