Asisten Administrasi Umum

TUGAS

menyelenggarakan sebagian tugas Sekretariat Daerah  dalam pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang umum, organisasi, protokol dan komunikasi pimpinan, perencanaan dan keuangan.Pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dan pemantauan, pengawasan serta evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang umum, organisasi, protokol dan komunikasi pimpinan dan perencanaan dan keuangan.

FUNGSI

Untuk menjalankan tugas, Asisten Administrasi Umum mempunyai fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan tugas dan fungsi Asisten Administrasi Umum;
  2. penyelenggaraan penyusunan usulan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Sekretariat Daerah yang berkenaan dengan Asisten Administrasi Umum;
  3. penyelenggaraan koordinasi di antara Perangkat-Perangkat Daerah dalam rangka perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah yang berkenaan dengan  penyelenggaraan sebagian tugas Sekretariat Daerah di bidang umum, organisasi, protokol dan komunikasi pimpinan, perencanaan dan keuangan;
  4. penyelenggaraan kegiatan pembinaan administrasi  yang berkenaan dengan  penyelenggaraan sebagian tugas Sekretariat Daerah di bidang umum, organisasi, protokol dan komunikasi pimpinan, perencanaan dan keuangan;
  5. penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan kemampuan berprestasi para pegawai di lingkungan  Sekretariat Daerah;
  6. pemantauan, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana kerja dan penggunaan anggaran tahunan Sekretariat Daerah yang berkenaan dengan Asisten Administrasi Umum;
  7. Penyelenggaraan rapat koordinasi diantara perangkat daerah yang sesuai dengan pembidangan tugas Asisten Administrasi Umum berdasarkan Keputusan Wali Kota; dan
  8. pelaporan.