Yeti : Proses Revitalisasi Pasar Anyar Sudah Sesuai Aturan
Asisten Ekonomi Pembangunan Pemerintah kota Tangerang, Yeti Rohaeti menyampaikan bahwa proses revitalisasi Pasar Anyar sudah berproses sejak lama dan sesuai dengan aturan yang ada. Yeti juga menegaskan bahwa pemerintah juga telah memfasilitasi hak-hak para pedagang.
"Sosialisasi sudah kita lakukan, kita juga sudah komunikasikan terkait rencana revitalisasi dan lokasi relokasinya, artinya apa yang menjadi hak pedagang sudah kita fasilitasi," papar Yeti saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (06/12).
Menanggapi opini bahwa Pemkot melanggar perjanjian sewa-menyewa dengan pedagang, Yeti menuturkan bahwa terkait sewa menyewa disebutkan apabila pemerintah memerlukan lokasi tersebut untuk kepentingan umum atau pembangunan maka pedagang/pemegang hak persewaan wajib menyerahkan kembali ke pemerintah.
"Dalam surat ijin pemakaian tempat berjualan (SIP TB) disebutkan pedagang/pemegang hak persewaan wajib menyerahkannya kembali ke pemerintah kalau pemerintah menggunakannya kembali untuk kepentingan umum atau untuk pembangunan," terangnya.
"Jadi sudah sesuai dengan ketentuan," tegasnya.
Yeti menambahkan bahwa proses revitalisasi dan relokasi sementara pedagang, bukanlah langkah pengusiran yang dilakukan oleh Pemkot Tangerang terhadap para pedagang. Justru, lanjut Yeti revitalisasi ini merupakan hal yang harus dilakukan, mengingat kondisi Pasar Anyar yang sudah termakan usia dan tidak nyaman.
"Kita ingin merapihkan Pasar agar pedagang nyaman, termasuk pembeli juga bisa belanja dengan nyaman, dan tidak mengganggu lalu lintas jalan," jelasnya.
Selain itu, Yeti juga menerangkan bahwa saat ini beberapa pedagang sudah memindahkan sementara dagangannya ke lokasi yang telah disediakan oleh Pemkot Tangerang. Diantaranya di Gedung Mall Metropolis dan Plaza Shinta.
"Proses revitalisasi inikan untuk kepentingan pedagang dan pembeli, terus banyak pedagang yang mendukung. Sebagian mereka sudah pindah ke lokasi yang kita sediakan," pungkasnya.