\

Warga Kota Tangerang Catat! Berikut Tata Cara Mencoblos pada Pemilu 2024

Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, ada banyak pemilih pemula yang akan menggunakan suaranya untuk pertama kali. Oleh karena itu, penting sekali untuk memahami cara memilih pada Pemilu 2024.


Untuk memberikan suara pada saat Pemilu, kita diwajibkan untuk mencoblos surat suara sesuai dengan pilihan kita. Namun, untuk mencoblosnya tidak bisa sembarangan agar suara kita dianggap sah.


Cara memberikan suara untuk Pemilu sudah dijelaskan di dalam pasal 353 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebagai berikut tata cara secara lengkapnya.


1. Memilih Calon Presiden-Wakil Presiden

Untuk memilih pasangan Capres dan Cawapres, dapat mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto atau pasangan calon. Selain itu, juga dapat mencoblos pada tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.


2. Memilih Calon Anggota DPR RI, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota

Tidak hanya memilih pasangan Capres-Cawapres, dalam memilih calon anggota DPR, baik RI, Provinsi, maupun DPRD kota/kabupaten. Untuk memilih calon legislatif ini ada beberapa alternatif. Yakni, mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar, mencoblos satu kali pada partai politik, atau coblos satu kali pada nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.


3. Memilih Calon Anggota DPD

Terakhir, memilih calon anggota Pewakilan Rakyat Daerah. Untuk memilihnya, dapat mencoblos surat suara sebanyak satu kali pada nomor, nama, maupun foto calon anggota DPD.


Demikian, penjelasan lengkap tata cara mencoblos pada Pemilu 2024 mendatang.


BERITA LAINNYA

01 Feb 2024 19:50

RAPAT ADMIN WEBSITE DAN…