Tingkatkan Investasi, Pemkot Mantapkan Pemahaman PPAT Soal Pajak Daerah
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar kegiatan Sosialisasi Perundangan bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/PPATS/ Notaris/Pejabat Lelang di Kota Tangerang.
Materi yang disampaikan dalam acara sosialisasi yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, meliputi UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan PP No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Sejalan dengan hal tersebut, Pemkot telah menyusun Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebagai turunan dan pedoman pelaksanaan di daerah," beber Herman, dalam acara yang berlangsung di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jumat (17/11).
Dengan adanya Perda, lanjut Sekda, diharapkan akan menjadi payung hukum dalam pelaksanaan tugas PPAT/PPATS/Notaris maupun pejabat lelang terkait mekanisme, prosedur dan pelayanan.
"Termasuk pencatatan dan pelaporan serta pengadministrasian pertanahan sesuai ketentuan terbaru," terangnya dalam acara yang diikuti tak kurang dari 250 peserta tersebut.
Lebih lanjut, Herman, menjelaskan sosialisasi tersebut bertujuan untuk memantapkan pemahaman dan menciptakan sinergi antara Pemkot Tangerang dan PPAT/PPATS/Notaris/ Pejabat Lelang dalam mengimplementasikan ketentuan terbaru yang membawa kemudahan dalam pelayanan kepada masyarakat.
“Pemahaman yang baik mengenai sistem pajak oleh PPAT akan membantu meningkatkan iklim investasi dan menarik bagi para pelaku bisnis. Dan dengan kerja sama yang baik antara pemerintah daerah, PPAT, kita dapat menciptakan lingkungan yang kondusif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Dengan demikian, kita dapat bersama-sama membangun daerah kita menjadi tempat yang lebih baik untuk tinggal dan berinvestasi,” tutupnya.