Serahkan 83 SK Pensiun, Dr. Nurdin: Terus Berkarya untuk Kota dan Bangsa
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, melalui Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan memasuki masa purnabaktinya pada periode 1 Agustus - 1 Oktober 2024, yang dilaksanakan di Ruang Akhlakul Karimah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, pada hari Senin, (22/7).
Dalam sambutannya, Pj, menyampaikan rasa terima kasihnya atas dedikasi, kerja keras, dan kolaborasi yang telah diberikan oleh para ASN purna tugas selama mengabdi di Kota Tangerang.
“Bapak, Ibu sekalian telah memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan Kota Tangerang. Pengalaman dan kompetensi yang dimiliki selama ini telah banyak membantu dalam membangun dan memajukan kota ini,” ucap Pj Wali Kota, dalam acara Penyerahan SK Pensiun dan Sosialisasi Ketaspenan Kerja Sama BKPSDM dan PT. Taspen.
Dr. Nurdin, menuturkan, masa pensiun bukanlah akhir dari pengabdian, namun merupakan awal dari babak baru untuk terus berkarya dan memberikan sumbangsih bagi bangsa dan negara.
“Saya yakin, dengan semangat dan pengalaman yang dimiliki, bapak, ibu sekalian akan terus berkarya dan memberikan sumbangsih bagi masyarakat, baik melalui kegiatan sosial, usaha mandiri, ataupun melalui jalur lainnya. Karena pengabdian bapak, ibu tidak akan pernah sia-sia,” ujar mantan Pj Bupati Aceh Jaya ini.
"Contohnya, kemarin saya bertemu pelaku UMKM, itu bagian dari pegawai kita yang telah memasuki masa pensiun, makin banyak bisnisnya makin banyak usahanya. Untuk itu, terus tingkatkan kompetensi dan karya yang dimiliki," sambungnya.
Pj Wali Kota, juga berharap, dengan berbekal pengalaman selama menjadi PNS, bapak dan Ibu dapat terus mengabdikan diri kepada bangsa dan negara.
"Teruslah berperan aktif dan berkarya di tengah masyarakat," tutupnya.
Dalam kesempatan ini, Pj Wali Kota Tangerang, menyerahkan secara simbolis SK pensiun kepada 83 pegawai yang terhimpun dari pejabat administrator dan pengawas sebanyak 10 pegawai, jabatan guru 49 pegawai, jabatan fungsional kesehatan 3 pegawai, jabatan fungsional lainnya 5 pegawai, dan jabatan pelaksana 16 pegawai.