\

Sekda : LHKPN Wajib bagi Penyelenggara Negara

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menggelar kegiatan Pendampingan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Tahun 2023 di lingkungan Pemkot Tangerang.

Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, menyebut, penyampaian LHKPN merupakan suatu hal yang rutin dilakukan setiap tahunnya oleh penyelenggara negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Serta para pejabat di Pemkot Tangerang sebagai wajib lapor LHKPN," ujar Sekda, saat membuka kegiatan yang berlangsung di Ruang Akhlakul Karimah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (22/1).

Sekda, menjelaskan, kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk menanamkan sifat kejujuran, keterbukaan dan tanggung jawab serta penguji integritas penyelenggaraan negara maupun calon penyelenggara negara.

"Pengisian LHKPN dapat dilakukan melalui aplikasi e-lhkpn, dan dapat dimanfaatkan sebagai umpan balik untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan kinerja," jelasnya.

Secara rinci, Inspektur Kota Tangerang, Dadi Budaeri, menjabarkan, secara administratif data LHKPN penyelenggara negara di Kota Tangerang pada tahun 2023 telah mencapai 100% dari total wajib lapor sebanyak 200 orang.

"Untuk tahun 2024, batas pelaporan dapat dilakukan paling lambat tanggal 28 Februari 2024," tukas Dadi.

BERITA LAINNYA

22 Jan 2024 14:25

RAPAT ADMIN WEBSITE DAN…