Program STAR, Permudah Pembuatan Akta Kelahiran & KIA dari Sekolah
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang kembali menggelar kegiatan Diseminasi Informasi Kependudukan Tahun 2022 yang berlangsung secara daring dan luring di Ruang Akhlakul Karimah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (20/12/22).
Kegiatan kali ini diikuti oleh 117 orang dari kepala satuan pendidikan PAUD, TK, SD, hingga SMP se-Kota Tangerang untuk mengetahui inovasi program terbaru dari Disdukcapil Kota Tangerang bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kota yakni Sekolah Tuntas Administrasi Kependudukan (STAR).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, H. Herman Suwarman, saat membuka kegiatan menerangkan bahwa program STAR merupakan inovasi pelayanan pembuatan Akta Kelahiran & Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak usia 0-17 tahun dari sekolah.
"Inovasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kependudukan dengan mempermudah dan mempercepat pembuatan Akta Kelahiran & KIA dari sekolah."
Lebih lanjut Herman menuturkan tentang kondisi capaian dokumen Akta Kelahiran dan KIA saat ini.
"Saat ini Akta Kelahiran mencapai 95,58% dan KIA mencapai 50,55%, untuk itu saya menginginkan target tersebut mencapai 100% di tahun yang akan datang." tutur Herman.
Herman berharap dari kegiatan ini, seluruh petugas pelaksana program STAR dapat memahami program dan memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.
"Saya harap pihak-pihak yang terlibat dapat memaksimalkan pelayanan sehingga berjalan dengan baik dan mencapai target." harap Herman.
Sekretaris Disdukcapil Kota Tangerang, Ayi Nuryadin, menjelaskan pada kegiatan hari ini juga diinformasikan mengenai pelayanan identitas kependudukan digital bagi guru, staff, dan pegawai.
"Pada kesempatan ini juga disampaikan mengenai pelayanan identitas kependudukan digital bagi guru, staff, dan pegawai sebelum dilaunching ke masyarakat luas." jelas Ayi.
Sebagai informasi, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber yaitu Rumanti, Kanit PPA Polres Metro Tangerang Kota, untuk menginformasikan pentingnya dokumen kependudukan bagi siswa/siswi sebagai bagian dari proses perlindungan perempuan dan anak