Pemkot Tangerang Keluarkan Surat Edaran Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadan
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyesuaikan aturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan menjadi 32,5 jam per minggunya. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/2746/III/2024 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada bulan Ramadan di lingkungan Pemkot Tangerang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Heryanto menjelaskan, penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan yaitu Senin hingga Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00 - 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB
“Untuk OPD yang melaksanakan enam hari kerja atau dengan sistem shift, selanjutnya jam kerja diatur dengan Keputusan Kepala OPD masing-masing,” jelas Heryanto, Jumat (8/3/2024).
Sementara itu, kata Heryanto, karena apel ditiadakan, maka akan diadakan pengajian rutin setiap paginya. ASN di lingkup Pemkot Tangerang diharapkan dapat mengikuti setiap kegiatan dengan menyesuaikan jam kerja selama Ramadan.
“Beriringan dengan surat edaran ini, diimbau kepada pegawai, agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama Ramadan. Bulan puasa tidak menjadi halangan bagi kita untuk tetap memberikan layanan terbaik kepada warga,” tegasnya.
Ia pun berharap, seluruh pegawai untuk tetap selalu menjaga kesehatan dan semangat dalam menjalankan ibadah selama Ramadan. “Selamat menunaikan ibadah puasa dan semoga kita semua diberikan kelancaran selama menjalankannya,” katanya.