\

Mulai dari Rp 90 ribu, Ini Syarat dan Biaya Sewa Rusunawa yang Dikelola Pemkot Tangerang

Sebagai salah satu upaya mewujudkan kota layak huni, Pemkot Tangerang melalui Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) membangun rumah susun sederhana sewa (rusunawa) bagi masyarakat Kota Tangerang yang berpenghasilan rendah.


Saat ini, Pemkot Tangerang telah menyediakan empat rusunawa yaitu Rusunawa Cibodas, Rusunawa Manis Jaya, Rusunawa Gebang Raya, dan Rusunawa Cipta Griya Kedaung


Plh. Kepala Disperkimtan Yeti Rohaeti mengungkapkan, Pemkot Tangerang menyediakan rusunawa dengan total unit kamar sebanyak 980 unit.


Rusunawa ini bertujuan agar tersedianya rumah susun yang layak huni dan tentu terjangkau oleh masyarakat.


"Target sasarannya tentu warga yang berpenghasilan rendah. Sehingga, mereka dapat tinggal di rumah susun yang tidak saja layak huni tetapi juga terjangkau. Calon penghuni cukup membawa persyaratan ke Rusunawa yang dituju. Setelah itu, akan diproses dan diverifikasi oleh tim. Untuk Rusunawa Cipta Griya Kedaung, kami peruntukan bagi warga yang tinggal di kawasan squatters atau kumuh di Kelurahan Kedaung Baru," ungkapnya, Jumat (1/3/24).


Ia melanjutkan, terdapat lima tipe hunian yang ada di rusunawa mulai dari tipe 18, tipe 21, tipe 24, tipe 27, dan tipe 36. Tiap tipe memiliki harga yang berbeda-beda dan penghuni dapat menyesuaikan dengan kesanggupannya masing-masing.


"Mudah-mudahan, dengan fasilitas rusunawa yang kami sediakan dapat memberikan kenyamanan dan kawasan layak huni bagi seluruh masyarakat Kota Tangerang khususnya masyarakat berpenghasilan rendah," tutupnya.


Read more at: https://tangerangkota.go.id/berita/detail/41275/mulai-dari-rp-90-ribu-ini-syarat-dan-biaya-sewa-rusunawa-yang-dikelola-pemkot-tangerang

BERITA LAINNYA

01 Mar 2024 13:55

RAPAT ADMIN WEBSITE DAN…