Menelisik Sejarah 20 Februari Diperingati sebagai Hari Pekerja Indonesia
Hari Pekerja Indonesia (HARPEKINDO) selalu diperingati setiap tahunnya setiap 20 Februari. Penetapan hari peringatan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1991 tentang Hari Pekerja Indonesia. Meski tidak sepopuler May Day atau Hari Buruh International, namun Hari Pekerja Indonesia memiliki tujuan penting sebagai pemersatu kaum pekerja di Indonesia.
Tak dapat dipungkiri, Hari Pekerja Indonesia berawal dari peristiwa lahirnya Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI). Pada Keppres tentang Hari Pekerja Indonesia disebutkan bahwa Deklarasi Persatuan Buruh Indonesia pada 20 Februari 1973 merupakan tonggak sejarah bersatunya para pekerja Indonesia. Hal ini atas dasar keinginan para serikat kerja dari berbagai perusahaan di Indonesia.
Sementara itu, pada kongres yang berlangsung pada 20-30 November 1985, nama FBSI diubah menjadi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang diharapkan dapat menumbuhkan semangat di kalangan pekerja Indonesia. Sehingga memotivasi para pekerja dalam pengabdiannya pada pembangunan nasional yang dilandasi Hubungan Industrial Pancasila.
Meski tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional, diharapkan momen ini dapat mempersatukan pekerja Indonesia serta dapat terpenuhinya hak dan kewajiban mereka dalam bekerja. Sehingga bisa mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045 melalui SDM unggul dan berkualitas. (dsw)