Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Kota Tangerang Tertibkan 17.850 APK
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang bersama petugas gabungan mencopot alat peraga kampanye (APK) di masa tenang Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarulloh menuturkan, pembersihan APK sejak Minggu (11/2/2024) kemarin sudah mencapai 70 persen. Hingga hari kedua, Senin (12/2/2024) sebanyak 17.850 APK telah berhasil ditertibkan pada masa tenang Pemilu 2024.
“Memasuki masa tenang kampanye Pemilu 2024, kami bersama petugas gabungan terus melakukan penyisiran jalan untuk menurunkan sejumlah APK setiap peserta Pemilu. Dengan menurunkan dua alat berat untuk pembersihan APK yang besar-besar di Billboard dan reklamasi,” tuturnya.
Ia pun mengatakan tak hanya menyasar di jalan protokol, pembersihan APK juga masih dilakukan di gang-gang atau jalan sempit oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) bersama Tramtib dari masing-masing wilayah di Kota Tangerang.
“Kami pun turut mengimbau kepada partai politik dan para peserta untuk segera menurunkan APK secara mandiri. Tentunya hal ini juga agar Kota Tangerang dapat segera kembali bersih dan indah. Masyarakat juga dapat melaporkan kepada kami apabila masih ada titik APK yang belum diturunkan,” ucap Komarulloh.
Seluruh APK yang telah diturunkan akan disimpan sementara di Kantor Bawaslu Kota Tangerang serta Panwascam masing-masing wilayah. Nantinya setelah tujuh hari akan dikoordinasikan bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam menangani APK tersebut.
Diketahui, petugas gabungan tersebut terdiri dari Satpol PP Kota Tangerang, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, dan Kodim 0506 Tangerang terus menyisir seluruh wilayah di Kota Tangerang baik jalan protokol maupun pemukiman warga. (dsw)