Kota Tangerang Raih Predikat Kota Bebas Frambusia
Upaya Pemerintah Kota Tangerang dalam mengeliminasi penyakit Frambusia mendapatkan apresiasi dari Pemerintah Pusat, yang ditandai dengan diberikannya sertifikat sebagai kota bebas frambusia dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia kepada Kota Tangerang.
Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah secara langsung menerima sertifikat yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Kemenkes RI Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS dalam acara Peringatan Hari Malaria Sedunia di Mandalika International Street Circuit, Lombok, Selasa (31/5).
"Pemkot terus berupaya agar pencapaian positif ini dapat terus terjaga, selain upaya meminimalisir penyakit lain di Kota Tangerang," ungkap Wali Kota usai acara yang hadir didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Dini Anggraeni.
Arief menambahkan Pemkot secara rutin melalui Dinas Kesehatan terus melakukan upaya sosialisasi dan edukasi tentang bahaya, pencegahan dan pengobatan penyakit menular kepada masyarakat.
"Edukasi yang baik akan membantu dalam proses pengobatan kepada para penderita penyakit," beber Wali Kota.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Dini Anggraeni menambahkan Kota Tangerang dinyatakan bebas frambusia lantaran bukan menjadi daerah endemi dan surveilans aktif berjalan dengan baik serta dalam kurun waktu enam bulan tidak ditemui kasus frambusia di Kota Tangerang.
"Penilaian dilakukan langsung oleh Kemenkes selama 6 bulan sejak tahun 2021," pungkas Kadinkes.
Sebagai informasi, frambusia atau yang lebih dikenal dengan sebutan patek atau puru adalah penyakit infeksi tropis pada kulit, tulang dan sendi yang disebabkan oleh bakteri spiroket Treponema pallidum pertenue.