Jelang Hari Pencoblosan, KPU Kota Tangerang Distribusikan Surat Pemberitahuan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang terus melakukan persiapan menjelang pelaksanaan pemungutan suara di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Terkini, KPU Kota Tangerang telah mendistribusikan Surat Pemberitahuan atau yang sebelumny dikenal dengan formulir C-6.
Ketua KPU Kota Tangerang Qori Ayatullah menuturkan, pihaknya telah menugaskan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suaa (KPPS) di setiap wilayah untuk mendistribusikan Surat Pemberitahuan tersebut ke alamat pemilih secara langsung. Tercatat, KPU Kota Tangerang akan mendistribusikan 1.362.773 formulir tersebut sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Tangerang.
"Kami telah melakukan berbagai persiapan secara matang. Salah satunya, selain melakukan sterilisasi Alat Peraga Kampanye (APK), kami juga mulai mendistribusikan Surat atau Formulir Pemberitahuan sejak kemarin sampai ditargetkan dapat tuntas esok hari," ujar Qori, Senin, (12/2/24).
KPU Kota Tangerang melanjutkan, formulir tersebut sangat penting digunakan sebagai syarat pemilih menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing. Tidak hanya itu, KPU Kota Tangerang juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk memanfaatkan hak suaranya pada 14 Februari 2024.
"Selain mendistribusikan, kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga formulir tersebut karena berfungsi sebagai syarat melakukan pencoblosan di TPS masing-masing," tambahnya.
Selain itu, KPU Kota Tangerang berharap proses Pemilu 2024 di Kota Tangerang dapat berjalan secara lancar, tertib dan damai.