Jalin Sinergitas, Pemkot Tangerang dan Kejaksaan Negeri Komitmen Tingkatkan Bantuan Hukum
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang baru saja menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dalam rangka meningkatkan mitigasi permasalahan hukum selama proses realisasi kebijakan di Kota Tangerang.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Jonitrianto Andra menuturkan, kerja sama ini merupakan upaya tindak lanjut dari kolaborasi yang pernah berjalan sebelumnya.
Selama periodesasi ke depan, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lain yang terkait dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Tangerang.
“Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut perpanjangan dari perjanjian yang masih berjalan. Lanjutnya, berdasarkan perjanjian ini, kami akan memberikan bantuan, pendampingan, sampai pelayaan hukum apabila terjadi konflik antara Pemkot Tangerang dengan pihak-pihak lain,” ujar Joni, Rabu (20/3/24).
Tidak hanya itu, kerja sama tersebut dinilai sangat penting dalam mendukung kelancaran realisasi kebijakan dan program di Kota Tangerang agar sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, baik di bidang perdata maupun tata usaha negara.
“Perjanjian ini berfungsi untuk melindungi jalannya program, kebijakan, dan pembangunan di Kota Tangerang. Setelahnya, kami akan langsung menindaklanjuti dengan menjalain kolaborasi-kolaborasi lebih lanjut,” tambah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman.
Selain itu, kerja sama yang baru saja ditandatangani diharapkan dapat meningkatkan sinergitas untuk mengoptimalisasi pelayanan masyarakat di Kota Tangerang.
“Kami berharap sinergitas ini dapat terus ditingkatkan, khususnya untuk mendukung pembangunan yang berjalan di Kota Tangerang agar sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Joni.