Diduga Palsukan Surat Izin Berusaha, POL PP Kota Tangerang Amankan 2 Pengusaha Miras
Satpol PP Kota Tangerang mengamankan dua orang oknum yang menjual dan mengedarkan minuman beralkohol tipe B dan C. Parahnya salah satu oknum tersebut diduga memalsukan izin berusaha penjual eceran minuman beralkohol.
"Sedang dilakukan penyelidikan, diduga memiliki surat izin usaha yang belum terdaftar dan terverifikasi di sistem OSS Kementerian Investasi / BKPM," terang Kasatpol PP Wawan Fauzi yang ditemui di Kantor Satpol PP Kota Tangerang, Kamis (15/12).
Wawan menjelaskan dalam penyelidikan tersebut pihaknya bekerja sama dengan DPMPTSP dan juga Disperindagkop untuk melakukan verifikasi atas surat izin yang dimiliki oleh dua orang tersebut di dua lokasi yang berbeda.
"Yang satu surat izinnya belum terverifikasi dan belum terbit di OSS,"
"Satu lagi sedang kami upayakan untuk meminta keterangan dari nama yang terdata sebagai pemilik usaha," bebernya.
Kasatpol berharap agar para pelaku usaha dapat mematuhi kebijakan Pemkot Tangerang, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 “Tentang Pelarangan, Pengedaran Dan Penjualan Minuman Keras”.
"Kebijakan pemerintah pusat terkait perizinan berbasis resiko melalui system OSS tetap memperhatikan kebijakan pemerintah daerah," tegas Wawan.