Begini Syarat Mendirikan Bank Sampah di Kota Tangerang
Sampah masih menjadi persoalan yang harus diatasi bersama-sama. Terlebih, ketika memasuki musim penghujan, sampah yang menumpuk dan menyumbat saluran-saluran air dapat mengakibatkan banjir. Salah satu solusi dalam memanfaatkan sampah adalah dengan membentuk bank sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Tihar Sopian mengatakan, saat ini di Kota Tangerang terdapat 91 bank sampah. Seluruh bank sampah dikelola secara mandiri oleh warga dan tetap dalam pembinaan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang.
"Syarat pertama tentu harus ada kemauan untuk mengurus bank sampah ini. Kedua, bentuk organisasinya dengan struktur yang lengkap mulai dari ketua, sekretaris, bendahara dan lainnya. Nanti, akan dibuatkan surat keputusan oleh kelurahan di wilayah masing-masing untuk membuat bank sampah," ungkapnya, Senin (19/2/24).
Ia melanjutkan, DLH juga akan memberikan pembinaan kepada bank sampah bagaimana cara untuk memanfaatkan sampah-sampah dan juga sistem yang harus dilakukan. Selain itu, bank sampah juga dibebaskan untuk berkreasi dan membuat berbagai inovasi dari sampah-sampah yang didapatkan.
"Menekan sampah dari sumber ini memang salah satu upaya yang harus dilakukan dalam pengurangan sampah. Berbagai inovasi juga harus terus dilakukan. Kreativitas dalam memanfaatkan sampah juga dapat memberikan penghasilan tambahan apabila dapat memiliki nilai jual," lanjutnya.
Tihar berharap, masyarakat Kota Tangerang dapat memanfaatkan sampah-sampah yang dihasilkan sebelum dibuang ke TPS hingga TPA Rawa Kucing. Sehingga, tidak terjadi penumpukan sampah hingga dapat meningkatkan perekonomian warga melalui sampah-sampah yang dikreasikan agar memiliki nilai ekonomi.
"Ayo sama-sama kita manfaatkan sampah yang ada menjadi sesuatu yang memiliki nilai ekonomi. Sehingga, tidak ada penumpukan sampah yang berlebih di Kota Tangerang. Jika membutuhkan informasi lainnya tentang bank sampah, silakan menghubungi DLH Kota Tangerang melalui media sosial," ujarnya.