\

Begini Aturan untuk Restoran dan Tempat Hiburan di Kota Tangerang Selama Ramadan 2024

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah menerbitkan sejumlah aturan demi menjaga ketertiban di Kota Tangerang selama Ramadan 1445 H.


Hal ini, ditujukan untuk menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati bulan suci Ramadan. Yakni, berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 40 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata, serta penghentian Sementara Jasa Usaha Hiburan Umum pada bulan suci Ramadan.


Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang Rizal Ridolloh menyatakan, dalam surat edaran menegaskan bahwa pemilik rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya dalam membuka usahanya dengan menggunakan tirai tertutup sampai dengan pukul 17.00 WIB.


“Khusus untuk pemilik rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya yang melayani sahur, buka usaha dimulai pukul 02.00 WIB,” jelas Rizal, Senin (4/3/2024).


Lanjutnya, penutupan jasa usaha hiburan seperti karaoke, sauna, spa, massage dan billiard selama Ramadan dimulai dua hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri.


“Apabila tidak melaksanakan ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Rizal.


Kata Rizal, surat edaran tersebut telah disosialisasikan ke seluruh pemilik usaha di Kota Tangerang secara massif. “Kami pun berharap, seluruh pelaku usaha untuk mematuhi segala aturan yang sudah ditetapkan. Masyarakat Kota Tangerang secara umum untuk ikut menjaga keamanan dan ketentraman Kota Tangerang selama Ramadan,” harapnya.

BERITA LAINNYA

04 Mar 2024 15:13

RAPAT ADMIN WEBSITE DAN…