\

58 Ribu Pelaku UMKM di Kota Tangerang Telah Miliki Nomor Induk Berusaha

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mencatat, 58.692 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) binaan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) di Kota Tangerang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).


Kepala Disperindagkop UKM Suli Rosadi menuturkan, dalam pembuatan NIB gratis Disperindagkop UKM berkolaborasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan sederet program yang memudahkan. Mulai dari road show NIB, gerai di MPP Kota Tangerang, Training of Trainer atau gerai di 104 kelurahan hingga akses layanan online melalui oss.go.id.


“Memiliki NIB berarti memiliki legalitas dalam berusaha. Tidak bedanya kalau kita berkendara memiliki SIM. Jadi, dengan memiliki NIB berarti memiliki identitas yang valid dan legal diakui oleh negara. Dengan itu, setiap tahunnya kita terus dorong untuk angka UMKM yang memiliki NIB terus bertambah,” jelas Suli, Selasa (5/3/2024).


Ia pun menjelaskan, dengan NIB bisa menjadikan UMKM keren jasa. Sederet manfaatnya ialah mempermudah akses Kredit Usaha Rakyat (KUR), mempermudah akses pelatihan, memperoleh legalitas usaha, tepat sasaran dalam memperoleh program pemerintah.


“Jangka panjang, lewat NIB dan kelegalitasan usaha lainnya diharapkan UMKM Kota Tangerang dapat lebih unggul, maju dan berdaya saing. Terlebih, dapat membuka peluang pasar baru, baik di tingkat lokal maupun nasional bahkan global,” katanya.


Sebagai informasi, NIB adalah sebuah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh pemerintah melalui lembaga Online Single Submission (OSS). NIB dibedakan sesuai dengan output produk atau jasa yang dihasilkan. NIB terdiri dari 13 digit angka acak yang dilengkapi dengan pengamanan dan tanda tangan elektronik.

BERITA LAINNYA

05 Mar 2024 16:36

RAPAT ADMIN WEBSITE DAN…